SPT PPN kalau nihil tidak perlu lapor tapi kenapa kendala di permintan NSFP?
SPT PPN 1111 walaupun nihil tetep harus lapor ya beda dengan yang SPT PPN 1107 yang kalo nihil gak lapor. coba diluruskan dulu pemahaman WP nya. salah satu syarat diberikannya NSFP ke PKP di PER 17 2014 adalah telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak. Coba pastikan juga kendala yang dimaksud apakah memang karena syarat tersebut atau kendala tidak bisa akses laman
MUHAMMAD INDRA PRASETYO