untuk tarif pas final sesuai PP 36 2017, selama memenuhi kriteria WP tertentu sesuai pasal 4 ayat (2) baik WP OP maupun badan berarti pakai 12,5% kan ya?
Jawaban
iya benar, spanjang memenuhi ketentuan di pasal 4 ayat 2 nya bisa OP bisa badan
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.