Mas/Mba, kalau pemasukan bkp dari tlddp ke kawasan bebas berdasarkan PP 10 TAHUN 2012 diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22 UU PPh, dan/atau pembebasan cukai. Berarti ini tidak perlu dibuatkan FP ya ?
tetep dibuatkan FP ya dengan kode faktur 07. Terkait kode faktur bisa cek di lampiran PER 24/2012
FRISKA SALSABILA