Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas/Mba, kalau pemasukan bkp dari tlddp ke kawasan bebas berdasarkan PP 10 TAHUN 2012 diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22 UU PPh, dan/atau pembebasan cukai. Berarti ini tidak perlu dibuatkan FP ya ?


Jawaban

tetep dibuatkan FP ya dengan kode faktur 07. Terkait kode faktur bisa cek di lampiran PER 24/2012

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Q Y G W
O J᠎ P R H