Kalau pelaporan harta yang dimiliki bersama gimana ya?
Jawaban
Untuk pelaporan harta yang dibeli bersama, kita ngatur pembagiannya bagaimana ya bang. Tergantung perjanjian pemisahan hartanya bagaimana, silahkan penegasan ke KPP
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.