“Terkait potongan pph final atas perusahaan jasa konstruksi. KLU perusahaan saya adalah konstruksi bangunan electrical. Sebelumnya memiliki SIUJK, kami masuk dalam kualifikasi menengah (potongan pph final
Jawaban
Untuk jasa konstruksi memang kita mengacunya ke LPJK ya mbak Fitri, jadi dikembalikan apakah adanya perubahan jenis izin dari SIUJK ke IUJPTL menyebabkan adanya perubahan kualifikasi yang ditentukan oleh LPJK, jika berubah maka sesuaikan tarifnya dengan kualifikasi yang baru
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH
Rekomendasi Jawaban
Telepon
Twitter
Live Chat
Email
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
Nothing found
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
<WRAP>