jadi saya ingin mengajukan kode otorisasi djp untuk tandatangan elektronik kira2 apakah bisa untuk lapor spt yang masih menggunakan tandatangan manual? (mengenai PMK 63 2021)
Pasal 3 disebutkan dokumennya adalah dokumen elektronik. Kalau dokumennya bukan dokumen elektronik ga bisa.
ELLY KUSUMAWARDANI