Apakah betul sekarang faktur pajak untuk customer yang merupakan kawasan berikat harus mencantumkan nomor BC4.0 pada keterangan tambahan?
Barang keluar masuk kawasan berikat pasti harus ada dokumen pabeannya Jd kayak semacam lampiran gt buat nantinya si bc ngawasin dan mastiin barangnya dpt fasilitas atau engga kalau bunyi di pmk 65 nya sih gini: Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawas
ARRY MUKTI PRABOWO