Saya ingin mengetahui tarif pajak masing-masing perusahaan pertambangan batubara yang sesuai dengan kontrak PKP2B. Saya sudah mencari di website seperti di undang-undang atau di laporan keuangan perusahaannya, namun saya tidak menemukan berapa tarifnya. Mohon bantuannya Pak/Ibu Terimakasih.
Tarif pph badan utk PKP2B ikut ketentuan umum atau tarif yg diatur pada KKnya itu sendiri. Karena ini utk keperluan skripsi, juga bisa mengajukan eriset.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI