Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba. Untuk pmk 39/2019 pasal 18 ayat (2), maksud pembetulannya gimana ya? cara pembetulan spt PPNnya


Jawaban

PM Kalau wp ajukan pengembalian pendahuluan tapi belum semuanya dikabulkan kpp, wp bisa ajukan lagi pengembalian. bisa pake surat tersendiri atau pembetulan sptnya. Aturan pelaksanaan pmk 39/2018 ada di se-10/2018. Untuk mekanisme pembetulan sptnya gimana bisa cek lampiran per-04/2021 ya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I O D R O
I Y A D N