Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ingin menanyakan untuk insentif ppn rumah tapak. apabila suami istri akan membeli 2 rumah, apakah keduanya bisa mendapatakn insentif pajak tersebut?


Jawaban

pmk 103, Pasal 5 PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R K​ V H Q
J U G A D