ingin menanyakan untuk insentif ppn rumah tapak. apabila suami istri akan membeli 2 rumah, apakah keduanya bisa mendapatakn insentif pajak tersebut?
pmk 103, Pasal 5 PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun.
LUQMAN RAMADHAN