Wajib pajak menanyakan tarif pajak untuk masing2 perusahaan untuk tarif pajak masing” perusahaan pertambangan batubara yang sesuai dengan kontrak PKP2B. Apakah ada ketentuan ( PMK dan SE ) terbaru selain yang tercantum dalam SE 44 /2014 ? makasih mas mba
Ikut ketentuan umu atau tarif yg ada pd KK
AGUNG NUGROHO