saya mau tanyakn bagaimana apabila pada spt masa Pph 21 pembetulan saya LB dan LB bayar tersebut adalah Pph 21 DTP. ini WP nya diarahkan pengajuan pengembalian pendahuluan kah mas mbak?
LB yg asalnya dari PPh 21 DTP tidak bisa diakui/dikembalikan. Teknis pengisian induk SPT pembetulannya apakah bagian kompensasi dikosongi atau seperti apa coba konfirmasi KPP.
NIKEN PRATIWI