Perusahaan yg memiliki SKB kemudian perusahaan tersebut ganti nama apakah SKBnya tetep berlaku atau tidak (sudah perubahan data dan disetujui KPP perubahan datanya)?
Skb per 1/2011, kalo dilihat dari per 1/2011 tidak diatur harus mengajukan ulang jika ada perubahan nama, untuk skb juga melekat pada npwp nya, sepanjang transaksinya masih masuk dalam periode skb, maka masih berlaku.
DIAN RAHMAWATI