mas mba kalau asuransi untuk *keluarga pegawai (karyawan)* yang premi asuransinya ditanggung perusahaan pelakukuan pph nya begini bukan ya mas mba? bagi perusahaan bisa untuk biaya sedangkan bagi karyawan digabungkan dengan penghasilan bruto
Kalau ditanggung, dianggapnya merupakan natura sehingga bagi perusahaan tidak bisa dijadikan biaya. bagi penerimanya juga bukan merupakan penambah penghasilan
FITRI SETYANING PRATIWI