beneficial owner jika pihak AS memberikan jasa melalui pihak Singapura
Beneficial owner sesuai SE-04/PJ.34/2005. Jadi kalau transaksinya jasa tidak berkaitan dengan beneficial owner. Demikian pula jika mereka ingin menggunakan ketentuan yang ada di tax treaty. Untuk pertanyaan nomor 3 sebaiknya minta WP-nya memastikan kembali ya. Dari pihak Indonesia membayarkannya pada pihak mana? Kemudian untuk PPh 26 ini dikenakan ketika pihak Indonesia melakukan pembayaran ke WPLN, jadi yang dikenakan adalah WPLN-nya, bukan pihak di Indonesia selaku WPDN-nya
FITRI SETYANING PRATIWI