Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

beneficial owner jika pihak AS memberikan jasa melalui pihak Singapura


Jawaban

Beneficial owner sesuai SE-04/PJ.34/2005. Jadi kalau transaksinya jasa tidak berkaitan dengan beneficial owner. Demikian pula jika mereka ingin menggunakan ketentuan yang ada di tax treaty. Untuk pertanyaan nomor 3 sebaiknya minta WP-nya memastikan kembali ya. Dari pihak Indonesia membayarkannya pada pihak mana? Kemudian untuk PPh 26 ini dikenakan ketika pihak Indonesia melakukan pembayaran ke WPLN, jadi yang dikenakan adalah WPLN-nya, bukan pihak di Indonesia selaku WPDN-nya

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E​ K N M B
F A H T R