Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalo dividen yang diterima oleh OP tapi OP tersebut sudah meninggal, penyetoran PPh nya pakai npwp siapa ya? Apakah boleh menggunakan NPWP ahli waris (istri yang PH MT) atau tetap menggunakan npwp ybs tapi ubah ke WBT?


Jawaban

NPWP OP belum dilakukan penghapusan, penyetoran dilakukan menggunakan NPWP OP yang menerima dividen.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y R J Q S
W I G I M