Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP yg terdaftar di KPP pratama, pelaporan pph 21 untuk cabang dan pusatnya terpisah ya kak?


Jawaban

Jika WP pusat terdaftar di KPP Pratama, maka kewajiban penyampaian SPT PPh 21 dilakukan oleh masing-masing pemberi kerja.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U E᠎ U A R
B C Y Y P