mau menanyakan untuk Aset Tanah dan Bangunan perusahaan CV jika di prive kan apakah di kenakan PPN dan bukan objek PPH ? dan adakah dasar hukumnya jika dikenakan PPN untuk pengambilan PRIVE berupan Tanah dan Bangunan oleh pemilik. terima kasih Baik, maksudnya disini tanah dan bangunan dibaliknama menjadi atas nama pemilik pak?
mas, ini gak ada yg state langsung emang, cm pas eskalasi dulu pernah ada penegasan aja. ke non objek kalau PPh
NATASHA GHITA DESTYVIANI