wp hendak memanfaatkan insentif PPh 25, KLU WP tidak ada di lampiran PMK 82, tapi di KSWP tertulis berhak memanfaatkan fasilitas, bagaimana ya?
- Jika KLU tidak tercantum dalam Lampiran PMK 82/2021 maka WP tidak dapat memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh 25 sesuai PMK 82/2021 . - Jika ada ketidaksesuaian di aplikasi DJP Online , silakan konfirmasi ke KPP terdaftar
FATHDITYA FALAQI