saya ada daftar rekanan di salah satu situs e-proc. ada salah satu syarat yakni: ttd specimen invoice tax (enofa) dan Tax invoice acceptance specimen dari kpp, bentukan dari Tax invoice acceptance specimen dari kpp itu gimana ya?
Dari DJP gaada produk hukum terkait itu, yang ada hanya ketentuan yg berhak ttd di FP (pasal 13 PER 24/2012) dan siapa saja yg berhak bertandatangan di dokumen perpajakan (KUP) (ketentuan pengurus di penjelasan pasal 32 ayat 4 UU KUP)
ELFAN FAUZI AKBAR