saya mau input bukpot pph 4(2) tapi pas masukan npwp tersebut tidak bisa disimpan keterangannya NPWP tidak valid. Sudah dicek NPWP valid tapi diinput tidak valid
Jawaban
Coba : 1. Buka dgn run as administrator 2. Copy paste npwp dari word
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.