Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila WP telat memberitahukan perubahan penandatangan ke KPP, apakah faktur yang sudah diterima pembeli harus dilakukan pembetulan?


Jawaban

harus dibuat faktur pengganti menggunakan penandatangan sebelumnya.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T O L B K
C P J E F