Ada yang ingin saya tanyakan terkait periode masa kerja WNA. Apakah masa kerja perhitungan pajak ditentukan berdasarkan tanggal penerbitan EPO atau berdasarkan perjanjian kerj Saya ingin menghitung pajak tahunan WNA kami yang bulan Juli ini selesai masa kerjanya, namun EPO masih dalam proses
Sesuai lampiran PER-14/PJ/2013, Diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun kalender yang bersangkutan, dengan format penulisan mm - mm. Tidak diatur apakah mengacu ke kontrak kerja/EPO. Tapi lebih melihat ke masa terakhir yang bersangkutan memperoleh penghasilan.
NIKEN PRATIWI