transaksi bunga dengan tax heaven country (Cayman Island), tetapi tidak memiliki TIN. Bagaimana perlakuan pajak dan penyetoran nya ? di TKB tidak ada tax treaty, Indonesia dengan Cayman Island. Apakah dikembalikan ke PPH pasal 26 ?
Kalau tidak ada P3B dikembalikan ke ketentuan kita. Atas bunga yang dibayarkan ke WPLN dikenai PPh 26. Pemotongan dan penyetoran dilakukan oleh pihak yang membayarkan bunganya.
NIKEN PRATIWI