min untuk pembayaran pajak atas penjualan property bagaimana cara membuat id billingnya ya min? penjualan dilakukan oleh wp orang pribadi,untuk property ini pemiliknya adalah Sang istri min, npwp istri dan suami sama hanya beda nomor belakangnya saja. Jika membuat id billing atas akun suami apakah bisa min? karena sang istri tidak mempunyai akun djp online. mohon informasinya
jika npwp istri gabung dengan suami, harusnya bisa pakai npwp suami untuk pembayaran pajak atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Karna npwp istri yg sama tapi hanya beda di tiga angka belakang itu sudah ga berlaku. Dianggap bergabung dg suami ya.
KETRIONA LENGGO GENI