apakah benar untuk PPN BUMN seperti waskita karya dan PT.Pembangunan Perumahan Fp 030 terdapat relaksasi atau keringanan waktu pembayaran selama 6 bulan Bapak/Ibu?
Sampai saat ini belum ada info atau peraturan untuk relaksasi seperti yg wp sampaikan.
KETRIONA LENGGO GENI