mas mba terkait pph 21 dtp, secara ketentuan kan cukup pusat yg ngajuin pemberitahuan. Tapi disini kasusnya si cabang ga bisa lapor realisasi dengan notif dia ga termasuk wp yang diperkenankan, gimana ya?
jelaskan secara normatif pasal 3 ayat 3 PMK-9. Apabila WP sudah memenuhi namun tidak bisa, silakan lapor kpp
DEDY FERY VERDIAN