Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau yg menyerahkan Non PKP tp yg menerima adalah PKP. Kan tetap tdk ada aspek pemungutan PPN nya ya. Dari pihak penerima (PKP), berati tidak bs mengkreditkan juga kan kak? Krn tdk ada pengenaan PPN?


Jawaban

karena gaada pemungutan PPN otomatis mekanisme kredit PK PM nya gaada juga untuk transaksi itu. paling pembeli bisa biayakan di lakeu, secara fiskal bisa jadi biaya atau tidak balik lagi ke pasal 6 dan 9 uu pph yaa.

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W A Y I I
M᠎ E V Q F