kalau yg menyerahkan Non PKP tp yg menerima adalah PKP. Kan tetap tdk ada aspek pemungutan PPN nya ya. Dari pihak penerima (PKP), berati tidak bs mengkreditkan juga kan kak? Krn tdk ada pengenaan PPN?
karena gaada pemungutan PPN otomatis mekanisme kredit PK PM nya gaada juga untuk transaksi itu. paling pembeli bisa biayakan di lakeu, secara fiskal bisa jadi biaya atau tidak balik lagi ke pasal 6 dan 9 uu pph yaa.
CLAUDYA ROULI GULTOM