Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

16Q: pemberian jasa konsultasi dari badan di swiis, pekerjaan di indonesia tp pemberian jasa konsultasi tsb dilakukan dari swiss, ada form dgt, sesuai article 13 (1) yg berhak memajaki swiss kan ya mas/mb?


Jawaban

#16A Betul, sepanjang WPLN ga ada permanent establishment di Indonesia sesuai article 5

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M L Q P S
Z C H D C