apakah ada peraturan yang mengatur mengenai definisi bangunan yang merupakan obyek BPHTB. apakah penjualan kapal merupakan objek BPHTB. mohon dasar hukumnya.
bphtb ni bea perolehan hak atas tanah dan bangunan maksudnya? kalo iya, arahkan ke Pemda karena bukan wewenang DJP
SIGIT RAHARJO