misal perusahaan ada pembagian deviden,, lalu pemegang saham menginvestasikan kembali hasil pembagian saham itu sebagai penyetoran modal /saham. apa pph deviden 10% nya dibebaskan ? kalau ada , di peraturan no berapa ya ?
PMK 18/2021 itu aturan pelaksanaan UU 11 2020. Normatif aja sepanjang dividen yang diterima oleh OP tsb diinvestasikan kembali dalam bentuk sesuai Pasal 34-35 PMK-18/2021, dividennya dikecualikan dari objek pajak penghasilan
AHMAD ALI MURTADHO