Perusahaan kami bergerak dalam bidang ekspor furniture, status PKP ada pembelian kayu dari perhutani. kewajiban perpajakan apa yg harus kami lakukan?
Untuk PPh nya boleh jelasin sesuai PMK 34/2017. PPN ekspor dikenakan sebesar 0% atas penyerahan ke luar daerah pabean
AHMAD ALI MURTADHO