Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Bagaimana aspek apajak atas reimbursement? Di bawah kronologisnya kami PT. A memiliki kontrak dengan PT. B sebagai yang mengurus upah2 pekerja di mandor C. mandor C upah nya sudah kami bayarkan. lalu kami ingin tagihkan ke PT. B, tanpa ada mark up/down. untuk keterangan yang kami buat, 10jta sebagai reimburse dan 500rbu sebagai managemen fees managemen fees 500rbu adalah pendapatan untuk kami (seperti ousourcing ) dipotong pph 23. lalu untuk upah mandor C, 10jta bagaimna perlakuan pph nya?


Jawaban

Pasal 1 ayat 4 huruf d PMK 141 tahun 2015. Apabila pembayaran kepada penyedia jasa merupakan reimbursement atas biaya yg telah dibayarkan kepada penyedia jasa pihak ketiha dalam rangka pemberian jasa ybs. Maka pembayarannya tidak termasuk dlm jumlah bruto dlm pemotongan pph psl 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan atau bukti pembayaran yg telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L᠎ D P O C
V U A G U