Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#4Q: @kring_pajak pagi admin, Untuk pmk 102/pmk.010/2021 saya lupa mencantumkan lokasi sewa ruangan sebagaimana yg tercantum pada ayat 2 huruf (C). Tapi faktur pajaknya tetap ada cap “PPN fitanggung pemerintah” apakah tidak masalah jika terlanjur terbit seperti itu? Terima kasih Izin bertanya mas/mba


Jawaban

#4A PMK 102/PMK.010/2021, pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c harus terpenuhi semua, kalo udah terlanjur dibuat FPnya, bisa FP pengganti

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H᠎ G H H A
L P᠎ V O N