#4Q: @kring_pajak pagi admin, Untuk pmk 102/pmk.010/2021 saya lupa mencantumkan lokasi sewa ruangan sebagaimana yg tercantum pada ayat 2 huruf (C). Tapi faktur pajaknya tetap ada cap “PPN fitanggung pemerintah” apakah tidak masalah jika terlanjur terbit seperti itu? Terima kasih Izin bertanya mas/mba
#4A PMK 102/PMK.010/2021, pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c harus terpenuhi semua, kalo udah terlanjur dibuat FPnya, bisa FP pengganti
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH