#181Q ada invoice yg terlambat diterbitkan. apakah saya harus potong pada saat saya bayar atau pada saat kapan ? karan saat dianggap terutang itu tidak dijelas saat kapan
#181A: PM. PPh final sewa tanah/bangunan. untuk pemotongan, Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi.
ALVI FARIZAL