#3Q saya mau tanya tentang P3B untuk sewa antara singapura dengan indonesia, berapa tarifnya dan dimana peraturannya?
#3A ada DGT, sewa mesin, bukan immovable properties, pihak Singapuranya Badan, pastikan dulu ada permanent establishment (article 5) di Indonesia apa ga, kalo ga ada, masuk article 7 business profits, pemajakannya di Singapura, pihak Indonesia tetap bikin bupot 26 tarif 0%. P3Bnya bisa cek di https://www.pajak.go.id/id/p3b/singapura
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH