pelaporan intensif PPN DTP 102/PMK0.10/2021 itu belum ada pilihinannya ya di erepoting DJP online?
Pasal 4 ayat (5) PMK-102/PMK.010/2021 Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
TI APRI NADILLA S. PANE