Kalau perusahaan asing sri lanka bergerak di bidang ekspor biji kelapa membuka cabang di Indonesia: 1. Apakah statusnya harus PMA 2. Apakah badan hukumnya harus PT. Atau bisa bentuk lainnya seperti BUT?
<WRAP> Statusnya sesuai dengan permodalan/kepemilikan Wajib Pajak yang sebenarnya. PMA