WP menanyakan terkait karyawan baru yang memperoleh gaji di atas 20jt/bulannya, namun masuk sebagai pegawai baru pada triwulan 3 apakah dapat memanfaatkan insentif pph pasal 21 dtp. Ini gak bisa kan ya mas mba sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf c PMK 9/2021 stdtd PMK 82/2021 ya?
Betul karena lebih dari 200jt pada masa yg bersangkutan
MUHAMAD ROIHAN