Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menanyakan terkait karyawan baru yang memperoleh gaji di atas 20jt/bulannya, namun masuk sebagai pegawai baru pada triwulan 3 apakah dapat memanfaatkan insentif pph pasal 21 dtp. Ini gak bisa kan ya mas mba sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf c PMK 9/2021 stdtd PMK 82/2021 ya?


Jawaban

Betul karena lebih dari 200jt pada masa yg bersangkutan

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Z L O I
I L᠎ G L᠎ Q