kak jadi mengenai ketentuan laba ditahan pada laporan laba rugi perusahaan, jadi mereka punya laba ditahan terus sama mereka dipakai untuk operasional perusahaan jadinya laba ditahannya berkurang, jika digunakan untuk operasional seperti membayar hutang perusahaan dan tidak akan dibagikan sebagai deviden ini ada ketentuan perpajakannya ga yaa kak? apa ini buka objek pajak ya kak
Jika memang penggunaan laba ditahan tadi untuk biaya2 perusahaan yg boleh dikurangkan sesuai pasal 6 uu pph ya berarti boleh dan belum muncul objek disitu Munculnya nanti jika sudah dibagikan sebagai dividen namun tidak memenuhi ketentuan pmk 18/2021
DIAN RAHMAWATI