PIB tidak bisa dibatalkan kah? Ada salah nilainya dan tidak bisa diubah dan dibatalkan
PIB yang telah terekam di efaktur tidak dapat dibatalkan. Yang bisa dilakukan adalah mengubah nilai PIB dan PPN menjadi 0, agar nilai itu tidak berpengaruh di posting SPT Masa PPN. Silakan diubah menjadi perolehan BKP/JKP dari dalam daerah pabean, dan untuk DPP dan PPN nya diganti menjadi 0.
NATALIA KRISWINANDAR