tagihan service charge atas PPN DTP sewa ruangan mall, pakah tetap memakai frasa “sewa ruangan atau bangunan” atau boleh diganti dengan frasa “service charge”
untuk frasa tersebut memang sudah diatur seperti itu dan belum ada penegasannya apakah bisa ditambahkan frasa lain menjadi “service charge atas sewa ruangan atau bangunan” bisa konfirmasi ke KPP untuk penegasan lebih lanjut.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO