saya ingin bertanya apabila kami adalah PKP yang berjualan di tokopedia, untuk penerbitan faktur pajaknya bagaimana ya pak?
Kalau di ayat 3 nya, penjualan melalui perdagangan melalui sistem elektronik, sepanjang pembeli nya adalah karakteristik konsumen akhir, maka dapat juga disebut PKP PE
EMITA IKA IMANIAR