Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba, BAST yang diterbitkan sebelum PMK 103/2021 apakah harus memenuhi unsur yang disebutkan dalam pmk tsb? jika tidak memenuhi apakah ada sanksi dan kita yang atur?


Jawaban

by PM BAST harus memenuhi pasal 3 ayat (2) ya paling sedikit memuat apa aja. Kalo ga memenuhi maka PPN nya tidak DTP. Dan KPP dapat menagih PPN tsb. (pasal 9 huruf a)

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I A H T L
Z N D A H