Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

“#1Q Twitter: Selamat siang, mas/mbak SC.. Izin bertanya. Misalnya PT A melakukan sewa kapal kepada PT B, otomatis PT A melakukan pemotongan PPh 15 atas kapal tsb, saat pembuatan kode billing, PT A memilih subjek pajak : NPWP Sendiri atau NPWP Lain (NPWP PT B)? Mohon maaf, mas/mbak, saya memang masih kurang paham konsep NPWP Lain ini kalau di kode billing ????”


Jawaban

#1A: Pembuatan kode billing dengan NPWP lain hanya pada transaksi tertentu yang diatur khusus pembuatan billing nya mbak Nurul (contoh: PP 23/2018). Kasus disini PPh 15 untuk Pelayaran DN ya mbak, klo kita lihat di resume tidak diatur khusus billingnya, jadi silakan pakai NPWP sendiri

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M J O M X
Q U D F M