“#1Q Twitter: Selamat siang, mas/mbak SC.. Izin bertanya. Misalnya PT A melakukan sewa kapal kepada PT B, otomatis PT A melakukan pemotongan PPh 15 atas kapal tsb, saat pembuatan kode billing, PT A memilih subjek pajak : NPWP Sendiri atau NPWP Lain (NPWP PT B)? Mohon maaf, mas/mbak, saya memang masih kurang paham konsep NPWP Lain ini kalau di kode billing ????”
#1A: Pembuatan kode billing dengan NPWP lain hanya pada transaksi tertentu yang diatur khusus pembuatan billing nya mbak Nurul (contoh: PP 23/2018). Kasus disini PPh 15 untuk Pelayaran DN ya mbak, klo kita lihat di resume tidak diatur khusus billingnya, jadi silakan pakai NPWP sendiri
BUDIMAN CAHYADI WINARSO