serta kan saya sudah bayar sesuai dengan jumlah insentif pajak tersebut jadi bagaimana solusinya ya pak ? wp sudah tidak bisa memanfaatkan insentif angsuran PPh Pasal 25, gmn solusinya jika sudah bayar?
bila tdk berhak memanfaatkan insentif maka kekurangan angsuran tsb harus dilunasi
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI