bukannya untuk menentukan apakah klasifikasi usaha kecil, besar atau tidak seharusnya acuannya adalah SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) yang diterbitkan oleh instansi kan yaa, apabila IUJK yg telah diterbitkan oleh OSS tidak mencantumkan klasifisikasi konstruksi, itu cara mengetahui nya gimana ya kakk
jadi non kualifikasi
ANGGA JALUTAMA