wp melakukan penghapusan NPWP, dinyatakan dihapus tgl 24 Juni dg alasan mau melakukan pemisahan pelaporan pajak. WP mau daftar lagi NPWP tapi ada keterangan NIK sudah terdaftar. gimana ya kak?
SK Penghapusannya 24 juni. Dan mau mengajukan lagi saat ini, namun tidak bisa karena NIK terdaftar. WP diarahkan untuk menghubungi KPP..
DEDY FERY VERDIAN