perusahaan saya kan ditunjuk dari rumah sakit untuk menyediakan bahan penanggulangan covid, kami mempunyai SKB juga. kan untuk penjualan terbit FP 070 kan ya ? untuk pembelian (pembelian bahan) apakah PPN nya dibebaskan juga ?
Sepertinya WP sbg pihak ketiga, bukan penerima insentif PMK 83/2021.
AGUNG NUGROHO