WP Pusat terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tebet. memiliki cabang di berbagai daerah di Indonesia. WP ingin mengajukan pemusatan PPN. Syarat dan ketentuannya seperti apa ya? diatur dimana?
bukan kasus BKM berarti ya bang, bisa ajukan pemberitahuan pemusatan berdasarkan PER-11/2020 bang, bisa cek pasal 2 dan pasal 4 nya. kalo lanjut pm ya bangg
CLAUDYA ROULI GULTOM