Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP Pusat terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tebet. memiliki cabang di berbagai daerah di Indonesia. WP ingin mengajukan pemusatan PPN. Syarat dan ketentuannya seperti apa ya? diatur dimana?


Jawaban

bukan kasus BKM berarti ya bang, bisa ajukan pemberitahuan pemusatan berdasarkan PER-11/2020 bang, bisa cek pasal 2 dan pasal 4 nya. kalo lanjut pm ya bangg

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U T​ J E J
X Q O I X